Pasal 38
BAB 6 — DEPUTI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Sistem Referensi Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran sistem referensi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran sistem referensi geospasial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran sistem referensi geospasial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran sistem referensi geospasial; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran sistem referensi geospasial.
