Pasal 34
BAB 6 — DEPUTI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
