PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 18
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; b. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, persuratan, kearsipan, persandian dan dokumentasi; c. pelaksanaan urusan tata usaha dan protokol; d. pelaksanaan verifikasi dan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; dan e. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa.
