PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 16
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama. (2) Biro Umum dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Biro.
