PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 12
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama. (2) Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi dipimpin oleh Kepala Biro.
