PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GEOSPASIAL
Pasal 11
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap unsur di Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan satuan organisasi dan instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
