PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GEOSPASIAL
Pasal 10
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Kepala Balai menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial secara berkala atau sewaktu-waktu.
(2) Penyampaian laporan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama.
