PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 20
BAB 5 — SELEKSI CALON KARYASISWA
(1) Kriteria perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a yaitu: a. untuk perguruan tinggi dalam negeri adalah perguruan tinggi negeri dengan akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; atau b. untuk perguruan tinggi luar negeri adalah perguruan tinggi dengan peringkat 250 (dua ratus lima puluh) besar dunia berdasarkan pemeringkatan dari paling sedikit 1 (satu) lembaga pemeringkat universitas dunia. (2) Lembaga pemeringkat universitas dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Quacquarelli Symonds (QS), Times Higher Education (THE), dan Webometrics.
