PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 55
pasal.id
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, Badan mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. (2) Sistem informasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. basis data Surveyor Pemetaan secara nasional; b. usulan dan penilaian angka kredit; dan c. hasil uji kompetensi. (3) Pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan infrastruktur informasi geospasial di Badan.
