PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 54
pasal.id
(1) Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang, pengembangan profesi, dan penunjang pada Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan tercantum dalam Lampiran XII yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini. (2) Kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
