Pasal 47
pasal.id
(1) Pemenuhan kompetensi Surveyor Pemetaan dibuktikan melalui Uji Kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai persyaratan: a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui perpindahan jabatan; b. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui promosi; dan c. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi. (3) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Badan. (4) Uji Kompetensi dapat diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota setelah mendapatkan izin dari Badan. (5) Format surat usulan Uji Kompetensi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Uji Kompetensi ditetapkan oleh kepala Badan.
