Pasal 27
pasal.id
Tata cara pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan di instansi pemerintah melalui promosi dilakukan melalui tahapan: a. Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilengkapi dengan dokumen:
- salinan surat keputusan calon PNS;
- salinan surat keputusan PNS;
- salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- salinan PAK terakhir;
- salinan keterangan sehat jasmani dan rohani;
- salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang;
- surat keterangan pencantuman gelar akademik untuk PNS yang telah melaksanakan tugas belajar atau izin belajar;
- surat keterangan pengalaman selama 2 (dua) tahun terakhir yang menerangkan pengalaman di bidang survei dan pemetaan dilengkapi dengan bukti fisik yang ditandatangani oleh atasan langsung;
- salinan nilai prestasi kerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
- surat keterangan bebas hukuman disiplin PNS;
- daftar riwayat hidup;
- surat rekomendasi dari pejabat berwenang atas nama instansi; dan
- surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b; d. Instansi pemerintah membuat permohonan kepada Badan untuk melakukan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dengan format surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. Badan melakukan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan bagi calon Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui promosi; f. Badan menyerahkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada:
- instansi pemerintah pemohon Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; dan
- calon Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan yang mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. g. Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah memproses penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembinaan kepegawaian jabatan fungsional; dan h. Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah menyerahkan salinan keputusan pengangkatan dan berita acara pelantikan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada Badan.
