PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 26
pasal.id
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang dilakukan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan: a. tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; b. PNS telah memenuhi kriteria yang terdiri atas:
- Surveyor Pemetaan termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
- Surveyor Pemetaan telah menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; atau
- Surveyor Pemetaan memenuhi Standar Kompetensi
jenjang jabatan yang akan diduduki; c. PNS telah memiliki surat keterangan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; d. PNS telah memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:
- diploma tiga di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan; atau
- berijazah sesuai dengan syarat jenjang jabatan di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika atau bidang ilmu lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian.
