PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 8
(1) Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Jadwal Retensi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
