PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 7
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memuat rekomendasi yang MENETAPKAN status arsip. (2) Status arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. musnah; b. dinilai kembali; atau c. permanen. (3) Penentuan status arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: a. keterangan “Musnah” ditentukan apabila arsip pada masa akhir jangka waktu penyimpanan arsip tidak memiliki nilai guna; b. keterangan “Dinilai Kembali” ditentukan pada arsip yang berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan; dan c. keterangan “Permanen” ditentukan apabila arsip memiliki nilai guna kesejarahan.
