PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 5
Arsip Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi arsip: a. jaring kontrol geodesi dan geodinamika; b. pemetaan rupabumi dan toponim; c. pemetaan kelautan dan lingkungan pantai; d. pemetaan batas wilayah; e. pemetaan dan integrasi tematik; f. pemetaan tata ruang dan atlas; g. pengelolaan dan penyebarluasan informasi geospasial; dan h. standardisasi dan kelembagaan informasi geospasial.
