PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 4
Arsip Fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi arsip: a. perencanaan; b. hukum; c. kepegawaian; d. organisasi dan tata laksana; e. keuangan; f. umum; g. pelayanan; h. penelitian; i. promosi dan kerja sama; j. pendidikan dan latihan; dan k. pengawasan.
