PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI...
Pasal 52
BAB 6 — PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN DALAM TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, PPKN Badan menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SKP2K ditetapkan.
