PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI...
Pasal 51
BAB 6 — PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN DALAM TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
PPKN Badan menyerahkan upaya penagihan dalam Tuntutan Ganti Kerugian kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara untuk SKP2K yang ditetapkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SKP2K ditetapkan.
