Pasal 31
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang. (2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) Majelis menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPKN Badan. (4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN Badan melaksanakan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
