Pasal 30
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
Dalam melaksanakan sidang untuk Tuntutan Ganti Kerugian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, Majelis berwenang: a. memeriksa dan mewawancarai Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau d. kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung Tuntutan Ganti Kerugian.
