PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021...
Pasal 33
BAB 7 — EVALUASI DAN PELAPORAN
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 digunakan sebagai bahan untuk: a. mendapatkan informasi mengenai perkembangan proses dan kinerja pelaksanaan KPBUMN; b. mengindentifikasi dan menginventarisasi permasalahan pelaksanaan KPBUMN sebagai upaya pemecahan masalah; c. menganalisis biaya manfaat dan sosial; d. menganalisis nilai manfaat uang atas pelaksanaan KPBUMN; e. melakukan adendum terhadap perjanjian KPBUMN; dan
