PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021...
Pasal 28
BAB 7 — EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KPBUMN. (2) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) BUMN Pelaksana memberikan dukungan berupa penyampaian data dan informasi terkini serta akses kepada Badan atas pelaksanaan KPBUMN. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. efektifitas pelaksanaan kerja sama; b. kepatuhan dalam pelaksanaan KPBUMN; c. proses bisnis; dan/atau d. besaran penerimaan negara bukan pajak.
