PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021...
Pasal 27
BAB 6 — MANAJEMEN RISIKO
(1) Manajemen risiko pelaksanaan KPBUMN bertujuan untuk memastikan keberlanjutan Penyelenggaraan IGD dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan KPBUMN. (2) Penerapan pelaksanaan manajemen risiko pada KPBUMN dilakukan secara bertahap dan terstruktur. (3) Pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang IGD bertanggung jawab merancang dan menerapkan pelaksanaan manajemen risiko KPBUMN.
