Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Kepala Badan melakukan penyiapan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a. (2) Penyiapan KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyempurnaan kegiatan perencanaan KPBUMN. (3) Penyiapan KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kegiatan: a. penetapan skema pembiayaan KPBUMN; b. penetapan Dukungan Pemerintah; c. penetapan tata cara pengembalian investasi BUMN Pelaksana; d. penetapan jangka waktu pelaksanaan KPBUMN dengan memperhatikan kelayakan pengembalian investasi; e. penetapan manajemen risiko; f. penetapan pemanfaatan aset; g. penetapan pengembalian aset; h. penetapan pengembalian investasi BUMN Pelaksana; dan i. penetapan setoran bagian Pemerintah Pusat atas Penggunaan Secara Komersial.
