Pasal 6
BAB 3 — INFRASTRUKTUR INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Produsen Data; b. Wali Data; dan c. forum koordinasi kerja Produsen Data dan Wali Data, di Simpul Jaringan. (2) Produsen Data dan Wali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Simpul Jaringan. (3) Forum koordinasi kerja Produsen Data dan Wali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus diselenggarakan secara kontinu minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Forum koordinasi kerja Produsen Data dan Wali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyepakati: a. daftar rincian informasi geospasial yang dihasilkan oleh Simpul Jaringan; dan b. prosedur operasional standar mengenai penyelenggaraan IG di Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
