PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di...
Pasal 5
BAB 3 — INFRASTRUKTUR INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penyelenggaraan jaringan IG; b. rencana kerja pemerintah atau rencana kerja Pemerintah Daerah yang memuat penyelenggaraan IG; c. prosedur operasional standar mengenai penyelenggaraan IG; d. alokasi anggaran untuk penyelenggaraan IG; dan
e. proses manajemen kualitas DG dan IG, di Simpul Jaringan. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Simpul Jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
