PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN PEMBENTUKAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBENTUKAN LAZ
(1) Pembentukan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum; b. mendapat rekomendasi dari BAZNAS; c. memiliki pengawas syariat; d. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannnya; e. bersifat nirlaba; f. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan g. bersedia diaudit syariah dan keuangan secara berkala.
