PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN PEMBENTUKAN DAN...
Pasal 25
BAB 6 — PENGAJUAN REKOMENDASI PEMBUKAAN PERWAKILAN LAZ
(1) BAZNAS Provinsi melakukan verifikasi administratif dan faktual atas pengajuan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional. (2) BAZNAS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administratif dan faktual atas pengajuan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi.
(3) Dalam melakukan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAZNAS Provinsi dapat mengikutsertakan BAZNAS Kabupaten/Kota.
