PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN PEMBENTUKAN DAN...
Pasal 24
BAB 6 — PENGAJUAN REKOMENDASI PEMBUKAAN PERWAKILAN LAZ
(1) Pemberian rekomendasi BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (3) diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan: a. Izin pembentukan LAZ Berskala Provinsi dari Direktur Jenderal; b. ikhtisar program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 3 (tiga) kecamatan yang dimiliki di wilayah tempat pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi yang meliputi nama program, lokasi program, jumlah penerima manfaat, jumlah zakat yang disalurkan, serta keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi penerima manfaat.
