Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN PEMBENTUKAN LAZ
(1) Izin perpanjangan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diajukan pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, yayasan berbasis Islam, dan perkumpulan berbasis Islam. (2) Izin perpanjangan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS sebagai salah satu persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian rekomendasi BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan: a. fotokopi izin LAZ sesuai skala yang masih berlaku; b. anggaran dasar organisasi; c. surat keterangan terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri
atau organisasi/perangkat daerah provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah provinsi dalam bidang kesatuan bangsa dan lindungan masyarakat atau organisasi/perangkat daerah provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah provinsi dalam bidang kesatuan bangsa dan lindungan masyarakat atau surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai yayasan berbasis Islam atau perkumpulan berbasis Islam; d. sususan pengawas syariah yang sekurang- kurangnya terdiri atas:
- ketua dan 2 (dua) orang anggota bagi LAZ Berskala Nasional; atau 2) ketua dan 1 (satu) orang anggota bagi LAZ Berskala Provinsi atau LAZ Berskala Kabupaten/Kota; e. surat pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariah di atas meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariah; f. daftar pegawai yang melaksanakan tugas teknis dibidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, administratif, dan keuangan yang dilegalisir oleh pimpinan LAZ dengan jumlah sekurang-kurangnya:
- 40 (empat puluh) orang bagi LAZ Berskala Nasional;
- 20 (dua puluh) orang bagi LAZ Berskala Provinsi; atau 3) 8 (delapan) orang bagi LAZ Berskala Kabupaten/Kota. g. fotokopi jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan atau asuransi lainnya dari masing-masing pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf f. h. surat pengangkatan pegawai; i. laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya mencakup pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan selama 5 (lima) tahun; dan j. laporan hasil audit keuangan dari kantor akuntan publik untuk 2 (dua) tahun terakhir dan/atau laporan hasil audit syariah untuk 2 (dua) tahun terakhir.
