Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN PEMBENTUKAN LAZ
(1) Permohonan izin perpanjangan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan kepada pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir. (2) Izin perpanjangan LAZ Berskala Nasional diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS sebagai salah satu persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Izin perpanjangan LAZ Berskala Provinsi diberikan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS sebagai salah satu persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Izin perpanjangan LAZ Berskala Kabupaten/Kota diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS sebagai salah satu persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
