Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota.
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
LAZ Berskala Nasional adalah LAZ yang melaksanakan pengelolaan zakat dalam lingkup nasional.
LAZ Berskala Provinsi adalah LAZ yang melaksanakan pengelolaan zakat dalam lingkup wilayah 1 (satu) provinsi.
LAZ Berskala Kabupaten/Kota adalah LAZ yang melaksanakan pengelolaan zakat dalam lingkup wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Kepala Kantor Wilayah adalah kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi.
