PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) UPZ bertugas membantu BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota melakukan pengumpulan zakat pada institusi yang bersangkutan. (2) Dalam hal diperlukan, UPZ dapat melaksanakan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat berdasarkan kewenangan dari BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota.
