Pasal 35
BAB 6 — MEKANISME KERJA UPZ
(1) UPZ melaksanakan mandat pengumpulan zakat dari BAZNAS sesuai dengan tingkatannya. (2) Seluruh hasil pengumpulan dana UPZ wajib disetorkan kepada BAZNAS sesuai dengan tingkatannya. (3) Dalam hal diperlukan, UPZ dapat melakukan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat. (4) Tugas pembantuan pendistribusian dan pen-dayagunaan zakat BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) paling banyak sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari dana yang dikumpulkan oleh UPZ. (5) UPZ masjid negara, masjid raya, masjid, mushalla, langgar, surau, atau nama lainnya, atau masjid-institusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 4 ayat (1) huruf f, dan Pasal 5 ayat (1) huruf f dapat melakukan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat paling banyak sebesar 100% (seratus persen). (6) Dana zakat untuk tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disalurkan kepada UPZ paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dana pengumpulan UPZ diterima di rekening BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
(7) Dalam hal tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat terlaksana secara penuh dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran, seluruh sisa dana harus diserahkan kembali kepada BAZNAS sesuai dengan tingkatannya. (8) UPZ mendapatkan bagian Hak Amil paling banyak 12,5% (dua belas koma lima persen) dari realisasi tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat. (9) Dalam hal tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat tidak terlaksana secara penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka bagian Hak Amil yang sudah dibayarkan oleh BAZNAS sesuai dengan tingkatannya kepada UPZ dikompensasi pada pembayaran bagian Hak Amil periode berikutnya. (10) UPZ yang hanya melakukan tugas pengumpulan zakat dapat menggunakan dana pengumpulan zakat paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari hasil pengumpulan untuk operasional UPZ.
