Pasal 19
BAB 3 — PEMBERIAN REKOMENDASI DALAM PEMBUKAAN PERWAKILAN LEMBAGA AMIL ZAKAT
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota melakukan pengecekan informasi atas permohonan izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) BAZNAS Kabupaten/Kota melakukan penelaahan atas informasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai validasi dokumen dari Kementerian. (3) Penelaahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pendalaman informasi terhadap: a. ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat; dan b. penelusuran rekam jejak.
(4) Penelaahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan data yang tersedia pada sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian dan data yang dimiliki BAZNAS Kabupaten/Kota.
