PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM...
Pasal 18
BAB 3 — PEMBERIAN REKOMENDASI DALAM PEMBUKAAN PERWAKILAN LEMBAGA AMIL ZAKAT
(1) Dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, LAZ Berskala Provinsi dapat membuka perwakilan. (2) Pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di setiap kabupaten/kota untuk 1 (satu) perwakilan. (3) Pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat izin Kepala Kantor Kementerian Agama setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS Kabupaten/Kota.
