PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK,...
Pasal 22
BAB 3 — SISTEM INFORMASI PELAPORAN
(1) Dalam hal perlu dilakukan koreksi atas laporan yang telah disampaikan, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ harus menyampaikan permohonan koreksi melalui SiMBA. (2) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan perubahan yang mengacu pada: a. permohonan tertulis dari pejabat penanggung jawab data BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ; atau b. hasil audit oleh internal audit, Kantor Akuntan Publik, atau auditor syariah.
