PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 71
pasal.id
(1) Lambang Negara ditempatkan pada bagian atas kepala surat secara simetris pada Naskah Dinas. (2) Ketentuan mengenai bentuk dan spesifikasi penggunaan Lambang Negara tercantum dalam Lampiran BAB II Bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
