PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 70
pasal.id
(1) Lambang Negara digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS. (2) Lambang Negara dapat digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang bertindak atas nama Pimpinan BAZNAS.
