PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 60
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk SPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
