PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 59
pasal.id
(1) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf o merupakan dokumen tertulis yang berisi informasi yang dikeluarkan atas sebuah perintah untuk melaksanakan perjalanan dinas kesuatu daerah tertentu baik dalam kota, luar kota maupun luar negeri. (2) SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.
