PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 45
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengumuman yang ditujukan kepada internal BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota dapat disusun dalam bentuk nota dinas atau internal memo.
