PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 44
pasal.id
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan mengenai suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat, pegawai, perseorangan, lembaga baik di dalam maupun di luar, dan/atau masyarakat. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.
