PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 42
pasal.id
(1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf g merupakan naskah dinas yang berisi pernyataan bahwa seorang Amil telah melakukan sesuatu. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.
