PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 41
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
