PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 32
pasal.id
(1) BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dilarang melakukan perjanjian luar negeri secara langsung. (2) Dalam hal BAZNAS Provinsi dan/atau BAZNAS Kabupaten/Kota memiliki rencana perjanjian luar negeri, BAZNAS Provinsi dan/atau BAZNAS kabupaten/kota dapat mengusulkan rencana perjanjian luar negeri tersebut kepada BAZNAS.
