PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 31
pasal.id
(1) Perjanjian luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional secara tertulis, serta menimbulkan hak dan kewajiban antar para pihak. (2) Perjanjian luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. satu negara atau lebih; b. organisasi internasional; atau c. subjek hukum internasional lain, berdasarkan kesepakatan para pihak yang memuat kewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik. (3) Perjanjian luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh ketua BAZNAS.
