PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 103
pasal.id
Cap dinas terdiri atas: a. cap jabatan yang memuat nama jabatan yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas; b. cap lembaga yang memuat Lambang Negara yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas bagi Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota; dan/atau c. cap lembaga yang memuat Logo yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas selain Pimpinan BAZNAS sesuai dengan kewenangannya.
