PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 102
pasal.id
(1) Cap digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas. (2) Cap tidak digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.
